DAFTAR PERTANYAAN DAN JAWABAN TERKAIT E-PPID DAN PELAYANAN INFORMASI SECARA UMUM DI KPU RI.
Berikut beberapa pertanyaan dan jawaban tentang PPID KPU D.I. Yogyakarta serta hal-hal terkait pengelolaan dan pelayanan informasi di KPU D.I. Yogyakarta.
PPID adalah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan KPU D.I. Yogyakarta
Selanjutnya, sejak Agustus tahun 2014 sampai dengan tahun ini, untuk meningkatkan pelayanan dan pengelolaan keterbukaan informasi publik, KPU RI menjalin kerjasama dengan Indonesian Parliametary Center (IPC). Secara umum, kegiatan yang dilakukan antara IPC dan KPU, untuk empat tujuan:
- Membangun kesadaran tentang hak atas informasi publik;
- Membangun pengetahuan dan pemahaman tentang keterbukaan informasi publik;
- Membangun keterampilan dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik, mulai dari penyusuan Daftar Informasi Publik, pelayanan informasi, hingga bersidang di Komisi Informasi; dan
- Membangun keterampilan sebagai fasilitator pelatihan keterbukaan informasi publik.
PEMBINA PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Ketua dan Anggota KPU D.I. Yogyakarta
ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI: Sekretaris KPU D.I. Yogyakarta
TIM PENGHUBUNG PENYEDIA INFORMASI DAN DOKUMENTASI:
- Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
- Kepala Sub Bagian Umum, Logistik Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
- Kepala Sub Bagian Program, Data Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
- Kepala Sub Bagian Organisasi dan Sumber Daya Manusia Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
- Kepala Sub Bagian Hukum Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
- Kepala Sub Bagian Teknis dan Hupmas Sekretariat KPU D.I. Yogyakarta
Apakah e-PPID?
Apa saja pelayanan yang disediakan oleh e-PPID?
- pelayanan atas permohonan informasi.
- pelayanan atas keberatan pemohon informasi.
- pelayanan untuk mengetahui status permohonan informasi.
Secara umum, kategorinya terbagi menjadi tiga, yaitu:
- informasi yang wajib diumumkan secara berkala
- informasi yang wajib diumumkan serta merta
- informasi yang wajib tersedia setiap saat
e-PPID bukan bank data KPU karena tujuannya untuk melayani permohonan dan menyediakan Informasi Publik sesuai kategori Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, bukan untuk mengumpulkan semua informasi/dokumen di KPU. Karena itu, sebagian informasi yang diumumkan, merupakan informasi yang merupakan link (tautan) pada laman KPU.
Setiap warga negara dan/atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Pada dasarnya informasi yang bersifat terbuka dan telah diumumkan dapat diakses oleh siapa saja, termasuk warga negara asing. Adapun informasi yang terbuka namun tidak diumumkan (tersedia setiap saat), maka KPU akan menanyakan secara detil alasan permintaan tersebut.
KPU D.I. Yogyakarta akan mengarahkan pemohon untuk mengajukan permohonan informasi kepada KPU setempat. Selain melalui e-PPID, publik juga dapat mengajukan melalui email, telepon, fax, atau datang langsung. Jika terdapat kendala teknis, KPU D.I. Yogyakarta dapat membantu mengkomunikasikannya kepada KPU kabupaten/kota yang bersangkutan.
Pemohon informasi memiliki hak:
- mendapatkan informasi maklumat pelayanan yang berisi hak dan kewajiban Pemohon dan Badan Publik (KPU) serta prosedur permohonan dan pelayanan Informasi Publik;
- mendapatkan pelayanan oleh KPU sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;
- mengajukan permintaan informasi dengan cara tertulis maupun tidak tertulis;
- mengajukan bentuk informasi dan cara mendapatkan informasi dari KPU;
- memperoleh tanda bukti permohonan informasi;
- mendapatkan konfirmasi dari KPU atas permohonan informasi, termasuk alasan atas sebuah informasi yang dinyatakan dikecualikan;
- mendapatkan informasi yang diminta sepanjang ditetapkan sebagai informasi publik yang bersifat terbuka oleh KPU;
- mengajukan keberatan atas keputusan dan/atau pelayanan informasi KPU;
- mendapatkan jawaban atas keberatan terhadap pelayanan informasi;
- mengajukan gugatan atas keputusan/pelayanan KPU ke Komisi Informasi dan prosedur hukum selanjutnya (PN/PTUN dan MA);
- mendapatkan informasi publik yang telah dinyatakan terbuka oleh Komisi Informasi atau lembaga peradilan terkait sesuai ketentuan perundang-undangan;
- meminta penjelasan atas isi dari sebuah dokumen yang didapatkan dari KPU, jika kurang jelas maknanya; dan
- Pemohon berkebutuhan khusus berhak mendapatkan pendampingan dari petugas selama proses permohonan informasi di KPU.
Sebelum mengajukan permohonan melalui e-PPID, apa yang perlu diperhatikan pemohon?
- pastikan apakah informasi yang diminta telah diumumkan pada situs KPU. Jika ya, maka publik dapat melihat atau mengunduhnya tanpa mengajukan permohonan;
- jika Pemohon memang ingin mendapatkan dalam bentuk cetak dari KPU, biayacopydokumen tersebut akan ditanggung pemohon;
- pastikan nomor kontak (telepon/HP) atau alamat yang diberikan kepada KPU adalah nomor kontak dan alamat yang benar.
Jika Pemohon mengetahui nama dokumen termasuk bulan dan tahunnya, mohon disampaikan atau dituliskan secara lengkap. Namun, jika pemohon tidak mengetahui, silakan disampaikan/dituliskan poin-poin informasi yang diminta. Petugas KPU akan menghubungi pemohon untuk memastikan subjek informasi yang diminta.
Mengapa pemohon perlu mencantumkan alasan permohonan informasi?
Jika informasi yang diminta sebenarnya wajib diumumkan, apakah tetap diperlukan alasan?
Meskipun telah diumumkan, apakah publik tetap dapat meminta informasi kepada KPU dalam bentuk tercetak?
Dalam kasus di atas, apakah diperlukan alasan permohonan informasi?
Berapa lama pemberian tanggapan PPID atas permohonan informasi publik?
- dalam hal informasi kelembagaan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya; dan
- dalam hal informasi tahapan Pemilu atau Pemilihan, tanggapan dari PPID akan disampaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak diterimanya permohonan informasi dan dapat diperpanjang selama 2 (dua) hari kerja berikutnya.
Kapan jadwal pelayanan informasi secara langsung, baik melalui tatap muka dan telepon, atau chat massanger via whatssap?
- Senin s.d. Kamis, pukul 09.00 - 15.00 WIB
- Jumat, pukul 09.00 - 15.30 WIB
Pada dasarnya, ada tiga hal yang potensial menjadi objek keberatan, yaitu:
- pelayanan informasi (perilaku, prosedur, tarif, cara pemberian informasi, dll);
- subjek informasi (bentuk dan isi informasi); dan
- keputusan Badan Publik (contoh: informasi dinyatakan dikecualikan).
Bagaimana cara sederhana membedakan informasi yang wajib diumumkan berkala, wajib diumumkan serta merta dan wajib tersedia setiap saat?
- Informasi Berkala
Apabila informasi dibuat secara insidental untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan tertentu, maka informasi tersebut dapat diklasifikasikan sebagai informasi yang wajib diumumkan secara serta-merta. Kebutuhan tertentu tersebut, bisa jadi terkait hajat hidup orang banyak, ketertiban umum atau penggunaan hak-hak sosial dan politik warga.
- Informasi Tersedia Setiap Saat
Ketiga kategori informasi tersebut merupakan informasi publik yang bersifat terbuka. (KPU D.I. Yogyakarta)