Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 116/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Penetapan Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon

Penetapan Hasil Uji Konsekuensi

  1. Mencabut Keputusan KPU Nomor 35/Kpts/KPU/Tahun 2016 tentang Hasil Uji Konsekuensi Terhadap Informasi Persyaratan Pencalonan Berdasarkan Pasal 67 ayat (1) PKPU 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
  2. Mencabut Keputusan KPU Nomor 169/Kpts/KPU/Tahun 2015 tentang Informasi yang Dikecualikan di Lingkungan Komisi Pemilihan Umum

 Silahkan dapat diunduh disini.